Lubuk Linggau - Pelaku telah bersetatus buron selama 5 tahun alias DPO. Tika Wulandari ditangkap Tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuk Linggau. di daerah Depok Jawa Barat.
Saat Press release (4/6/2025) Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar .membenarkan penangkapan Tika Wulandari.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 1 Juni 2025 di kediamannya di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, setelah tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau yang dipimpin IPDA M. Dodi Rislan, SH, melakukan penyelidikan mendalam dan pembuntutan terhadap suaminya
Kisah bermula pada 22 Juli 2020, ketika Andrizal (46), warga Kota Lubuklinggau, tertarik membeli rumah di perumahan syariah yang ditawarkan PT. Buraq Nur Syariah
Lubuklinggau,Janji manis rumah tanpa bunga, tanpa sita, dan tanpa riba, akhirnya membawa TW, CEO PT. Buraq Nur Syariah, ke balik jeruji besi.
Dengan iming-iming rumah tipe 48 seharga Rp 160 juta dengan sistem tanpa bunga dan tanpa sita, korban menyetor DP awal Rp 10 juta.
Beberapa bulan kemudian, korban diminta menambah DP dan akhirnya ditawari rumah tipe 68 yang lebih mewah seharga Rp 450 juta, lengkap dengan fasilitas kolam renang dan perabot.
Korban untuk saat yang terdata 215 orang.untuk diperkirakan keseluruhan yang belum terdata 300 sampai 400 orang,kerugian korban 4,9 M.
dengan pasal 372 kHUP, 378 KHUP.
ancaman bisa 4 tahun penjara.
sekarang pelaku masih diperiksa oleh Tim penyidik Pidsus Polres Lubuk Linggau. Ujarnya. (Nasrullah)