BERKAS PERKARA DAN LIMA TERSANGKA PENERBIT SPH PERKEBUNAN SAWIT MUSI RAWAS DI LIMPAHKAN KE KEJARI MURA

pekonews
0

 Musi Rawas.SP. Perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) yang menyeret salah satunya mantan orang nomor satu di Musi Rawas dinyatakan selesai oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati). Demikian isi pernyataan dalam rilis yang disampaikan oleh Kasi Humas Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. dan Kasi Intel Kejari Musi Rawas Gustian Winanda, S.H. Jumat (16/05/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.


Kasus yang terjadi dalam rentang waktu tahun 2010 dan 2023 ini menjadikan Lima orang sebagai tersangka yaitu RM selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005 s/d 2015, ES selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010, SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013, AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011, dan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016 ke meja hijau.

Dalam prosesnya para tersangka akan di tahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 16 Mei 2025 hingga 04 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang.

Diinformasikan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor : PRINT-001 s.d 005 /L.6.25/Ft.1/05/2025 tanggal 16 Mei 2025 (P-16.A) sebanyak 19 (sembilan belas) Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari 11 (sebelas) Jaksa Kejati Sumsel dan 8 (delapan) Jaksa Kejari Musi Rawas.

Ke-5 tersangka yang terdiri dari:


1. Dr. Ridwan Mukti Bin. Mukti Tarsusi;


2. Drs. Syaiful Anwar Ibna Bin. Ibrahim;


3. Amrullah Bin Anwar;


4. Effendy Suryono Alias Afen Anak Dari Oni Suryono;


5. Bahtiyar Bin. Dasip.

Selain tersangka, turut disertakan pemeriksaan atau penelitian terhadap barang bukti dalam perkara a quo yakni berupa 1.690 (seribu enam ratus sembilan puluh) dokumen atau berkas yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ke lima tersangka disangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang diterima di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada tanggal 07 Maret 2025 dari Penyidik Kejaksaan Republik Indonesia.

Pada penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut, Plt. Kajari Musi Rawas selaku Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap ke-5 tersangka tersebut diatas berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : PRINT-001 s.d 005 /L.6.25/Ft.1/05/2025 tanggal 16 Mei 2025 (T-7) di Rutan Kelas I Palembang (Pakjo).

Pantauan media, setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut dengan lancar, aman, dan tertib, untuk sesegera mungkin Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas I Palembang (vide Pasal 137, Pasal 143, dan Pasal 152 KUHAP) untuk dilakukan pemeriksaan dipersidangan.

Kasi Intel Kejari Musi Rawas Mewakili PLT Kajari Musi Rawas Abu Nawas,S.H mengatakan pihaknya siap menjalankan tugas yang diberikan oleh Kejati Sumsel.

" Kami siap menjalankan apa yang sudah menjadi arahan dari pimpinan," ujar Nanda saat dikonfirmasi media ini. (A) 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)