Lubuk Linggau-Satres narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap,
Empat tersangka di duga pemakai sabu dan bandar,jum'at tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wib, anggota satres narkoba
polres lubuk linggau telah menangkap tersangka (1)Andre Andika (2) Tri Kasi Marsepalita (3) Bagus Andriansyah(4) Baswarinda.
tiga orang di duga pemakai narkoba di
sebuah kontrakan yang beralamatkan dijalan gedang Kel. Taba jemekeh Kec. Lubuk linggau Timur I Kota lubuk Linggau.
setelah tiga tersangka di interogasi. mereka bertiga mengaku bahwa barang tersebut di dapat dari Baswarinda.
Baswarinda di tangkap
Ä‘i Jalan Moneng sepati Rt.05 Kel. Taba pingÃn Kec. Lubuk linggau selatan II Kota lubuk linggau Sumatra Selatan.
saat di konfirmasi sama awak media (4/5/2025) Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat narkona AKP Najamudin membenarkan ada penangkapan pemakai dan bandar sabu. barang bukti yang di sita Satres narkoba berupa.
(satu) plastk klip yang berisikan 12 Butir tablet warna kuning berbentuk kodok yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat brutto 5,37 gram (lima koma tiga tujuh) gram.
- tiga ( 3 ) plastik klip yang masing masing berisikan Satu (1) Butir tablet warna kuning berbentuk kodok yang diduga narkotika golongan I jenis exstasi dengan berat brutto 2,19 (dua koma satu sembilan) gram.
Uang tunai Rp.6.150.000,- (enam juta seratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) ball plastik klip kosong.
- 1 (satu) buah tas transparan tanpa merk yang bergambar kucing.
- 1 (satu) buah tas warna coklat merk COACH.
- 1 (satu) lembar bukti transfer bank BRI atas nama Baswarinda.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke poles Lubuk Linggau untuk dilakukan Penyidikan,ujarnya.(Nasrullah)