Propemperda 2025 Disepakati, DPRD dan Pemkab Musi Rawas Sepakat Perkuat Regulasi Pembangunan Daerah

pekonews
0



MUSI RAWAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Penetapan Keputusan DPRD terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025.


Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Musi Rawas pada Jumat (2/5/2025) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Firdaus Cek Olah, serta dihadiri Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, beserta jajaran eksekutif dan anggota dewan.


Dalam sambutannya, Firdaus Cek Olah menyampaikan bahwa penetapan Propemperda merupakan bentuk nyata kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam menata arah pembangunan daerah. Ia menekankan pentingnya menyusun regulasi yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan daya saing daerah.


“Kesepakatan ini bukan hanya seremonial, melainkan langkah awal membangun sistem hukum daerah yang lebih responsif dan pro-rakyat,” ujar Firdaus.


Firdaus juga menyoroti perlunya pembahasan setiap Raperda dilakukan secara terbuka, berbasis data, dan melibatkan partisipasi masyarakat agar peraturan yang dihasilkan benar-benar relevan dengan kondisi lapangan.


Sementara itu, Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, dalam kesempatan yang sama menjelaskan beberapa Raperda prioritas yang termasuk dalam Propemperda 2025, meliputi bidang pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi daerah, dan efisiensi birokrasi.


Ketua DPRD menegaskan, DPRD Musi Rawas akan menjalankan fungsi legislasi secara optimal serta memastikan seluruh proses pembentukan Perda dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Kami akan terus mengawal agar pembahasan Raperda 2025 berjalan sesuai prinsip partisipatif,” tandasnya.


Dengan disepakatinya Propemperda 2025 ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas berharap dapat memperkuat pondasi hukum pembangunan daerah menuju pemerintahan yang efektif dan berkeadilan. ***

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)