Kadisperindag Lubuk Linggau Dukung Walikota dan Wakil Walikota Lubuk Linggau Terkait Grati Penarikan Retribusi Selama Satu Bulan

pekonews
0




LUBUK LINGGAU- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuk Linggau Meidholine Sapta Windu sangat mendukung adanya program dari Walikota Lubuk Lingau H Rahmat Hidayat dan Wakil Walikota H Rustam Efendi terkait pembebasan pelayanan pasar (pelataran/karcis Rp3000) kepada seluruh pedagang di Kota Lubuk Linggau (19/3/2025) 


Pembebasan pelayanaan karcis itu gratis selama satu bulan dari 13 Maret sampai 14 April 2025 mendatang.


Meidholine sapaanya menyampaikan retribusi gratis di berikan kepada pedagang- pedagang yang berada di Pasar Inpres Kecamatan Lubuk Linggau Barat II,  pasar Bukit Sulap pasar terminal  atas dan  Pasar Simpang Periuk dan  alun-alun merdeka.


Jadi gratis selama satu bulan penuh itu tidak dilakukan pemungutan retribusi. "Restribusi pelayanan umum pasar itu retribusi lapak tarif retribusi harian pasar Rp 3000". Ucapnya


 Apabila ada pemungutan lainnya itu adalah pemungutan ilegal yang tidak ditarik oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau. Karena  retribusi yang ada di pasar adalah retribusi kios, lapak, pelantaran hamparan dan ruko terminal atas.


Jadi sebelumnnya  retribusi ini ada  berdasarkan Perda kita yang nomor  satu  tahun 2023 ini tentang Perda retribusi pengelolaan pasar, dan pelayanan pasar


Lanjutny, diketahuinya untuk jumalah  pedagang untuk di Pasar Inpres ini sekitar 800 san pedagang se kurang lebih kalau di pasar Bukit surat ini sekitar  300 sampai 400 pedagang ada pedagang tetap dan ada pedagang yang tidak tetap 


"Karena saat ini menjelang hari-hari besar keagamaan ini banyak sekali pedagang dadakan". Sambungnya


Termasuk pada pedagang UMKM yang melaksanakan  penjualan dagang di saat-saat hari besar hari Ramadhan maupun menjelang hari raya Idul Fitri 


Ditambahkannya  tujuan dari retribusi gratis ini  untuk memberikan  keringanan atau pembebasan kepada pedagang karena pedagang di hari-hari besar ini mereka Yang pastinya  pedagang setiap hari dan ingin mencari  ekonomi untuk lebaran dan  menurut Walikota kita  inilah hari THR dari Walikota Lubuklinggau


"Ia menghimbau ke para pedagang tetaplah berdagang sebenarnya dengan pada tempatnya dengan tertib, rapi" paparnya


"Selain itu  para pedagang untuk tetap berani menyampaikan bahwasanya kalau memang ada  retribusi yang dipungut-pungut yang tidak sesuai dengan  Perda Walikota Lubuk Linggau itu adalah retribusi illegal dan pedagang harus  menyampaikan dan melaporkan ke Satgas pungli Polres Kota Lubuk Linggau". Tutupnya. (Nasrullah)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)