Terdakwa Akui Mengeroyok dan Mengania Korban

pekonews
0





MURATARA- Sidang lanjutan tindak pidana pengeroyokan  di Depan Kantor Camat Rawas Ilir, Kabupaten Muratara dengan agenda menghadirkan saksi 

(19/3/2025) 


Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk linggau  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar hadirkan saksi korban Edy Saputra Alias Dalok.


Sidang yang diketuai Hakim Achmad Syarifudin, S.H, M.H, dengan anggota  Maraelinus Ambarita, S.H dan Erif Erlangga, S.H


Korban Edy Saputra didampingi penasehat hukumnnya Abdul Aziz, SH mengatakan bahwa sidang dengan agenda saksi korban


Kasus ini  atas peristiwa keributan yang terjadi pada 27 November 2024  pada  Pilkada Muratara  yang mana saudara korban atau klien kita ini adalah mengalami luka-luka tusuk sebanyak bagian belakang  dan kepala juga pukulan 


Hari ini klien saya diperiksa sebagai saksi korban dan atas kesaksian tadi terdakwa Iwan itu sudah mengakui telah mengeroyok korban bahwa dia melakukan perbuatan itu bersama dengan kawan-kawannya  yang masih DPO Polres Muratara


Jadi dijelaskan kedepannya masih dalam agenda saksi yakni saksi yang menyaksikan korban di keroyok.


Diceritakan Abdul Aziz kejadian pengeroyokan terhadap korban sebelumny terdakwa Iwan bersama-sama dengan Hengki, Hendri dan Widodo (DPO) pada  Rabu  27 Nopember 2024 sekira pukul 22.00 wib  betempat di atas jembatan Depan kator Camat Rawas Ilir Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten MuraTara 


Jadi  terdakwa IWAN   bersama-sama dengan Hengki, Hendri dan Widodo (DPO) beserta rombongan pada saat melihat datangnya kotak suara ke kantor kecamatan, bertemu dengan saksi korban Edy Saputra  beserta robongan sehingga terjadi perdebatan dan dorong-dorong mendorong



Bahwa terdakwa Iwan, bersama-sama dengan teman yang DPO  mengejar dan melakukan pengeroyokan kepada korban  dengan cara terdakwa IWAN memukul muka dan dada saksi korban dengan menggunakan tangan kanan beberapa kali dan mumukul kepala dan badan  korban dengan menggunakan stik center beberapa kali, 


Sedangkan Hendri (DPO) dengan menggunakan pisau menusuk beberapa kali saksi korban, Hengki (DPO) menendang dan meninju saksi korban beberapa kali, widodo meninju saksi korban berkali-kali dengan menggunakan tangan kanan, kemudian saksi korban dibawa oleh kawannya ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan. (Nasrullah)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)