LUBUK LINGGAU- Terdakwa Vivi Sumanti (52), dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewangga Putra, SH. Sidang tuntutan dibacakan Jpu di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau. Selasa (6/5/2024)
Ibu Rumah Tanggah (IRT) asal Jalan KP Jaya sempurna Rt1, Kelurahan Pejaten, Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten jalani sidang karena diduga melakukan kasus Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penipuan perkara perumahan Vidi Baratama, dimana agunan kredit bermasalah dan telah dilakukan lelang oleh pihak perbankan
Sidang yang diketuai hakim Achmad Syarifudin, SH dengan anggota Afif Januaryah, SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Razes Mizandi, SH sedangkan terdakwa yang didampingi panasehat hukumnya Omeng dan rekannya
Dalam tuntutannya JPU Dewangga Putra, SH menyampaikan bahwa terdakwa Vivi Sumanti terbukti bersalah meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP JO pasal 65 ayat KUHP.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa merugikan para korban, dengan Rp1,3 milyar sedangkan hal yang meringankan tidak ada.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU dengan itu majelis hakim Achmad Syarifudin, SH menunda persidangan dengan agenda pembelaan secara tertulis (Pledoi) oleh pengacara terdakwa.
Seperti sebelumnya kejadian menimpa para korban bermula kasus penipuan ini berawal dari Tahun 2018 terdakwa Vivi Sumanti selaku pemilik PT Vidi Baratama Mulya menjual rumah dan tanah kaplingan dengan cara kredit, yang berada di jalan Kurma RT4 Kelurahan Batu Urib Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.
Dengan korban atau pembeli, Eko Budiyanto, Abdul Aziz, Novi, Een, Munjirin, Kasiman dan lainnya membeli tanah kaplingan dengan cara kredit dengan terdakwa Vivi Sumanti dengan harga kredit Rp50 juta kalu cash Rp45 juta.
Sehinggah di tahun 2019 sertifikat tanah tersebut dijadikan agunan pinjaman di bank sebesar Rp500 juta oleh terdakwa dan pada tahun 2021 Sertifikat tanah tersebut kembali dijadikan agunan oleh terdakwa sebesar Rp2 milyar
Hal ini dilakukan oleh terdakwa tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pembeli tanah kavlingan dan rumah tersebut, sehingga 30 Agustus 2024 karena kredit atau pinjaman Bank oleh tersangka tersebut macet atau bermasalah, pihak perbankan melakukan pelelangan aset yang menjadi agunan tersebut.
Atas perbuatan terdakwa tersebut korban Een dan korban lainnya mengalami kerugian sekitar Rp.1.500.000.000. (Nasrullah)