Dua Orang Pengedar Barang Jenis Extacy. Berhasil Ditangkap Oleh Satres Narkoba Muratara.

pekonews
0




Musi Rawas Utara-Di Jalan Lintas Sumatera Lubuklinggau - Jambi Km. 83 Desa Lawang Agung Kec. Rupit Kab. Muratara Prov.Sumatra Selatan (4/5/2025) 

Satres narkoba polres muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang membawa narkotika di wilayah hukum polres muratara, begitu satres narkoba melakukan penyisiran dan mendapatkan ciri-ciri seseorang tersebut.

dan juga kendaraan yang digunakan setelah itu anggota Satres narkoba polres muratara yang mendapat perintah langsung.  memberhentikan kendaraan tersebut dengan cara di hadang menggunakan mobil.kemudian diamankan 2 (dua) orang yang berada di dalam mobil. 


 setelah itu langsung melakukan  penggeledahan terhadap dua orang tersebut lalu ditemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis Ekstasi, yang sempat di buang oleh tersangka ketika dilakukan penghadangan. kemudian ditanyakan kepada orang tersebut dan benar dia mengakui. bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, 


saat di konfirmasi sama awak media (6/5/2025) Kapolres Muratara AKBP Rendi Surya Aditama melalui Kasat Narkoba IPTU Perhan Saputra di dampingi kasih humas Ipda Didian

membenarkan ada penangkapan dua orang pengedar Extacy Rivaldo Setiawan dan Jojo Handoko. 


barang bukti yang sita oleh Satres narkoba Muratara. 

  a, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 13 (tiga belas) butir pil dengan rincian 9 (sembilan) butir pil warna hijau berlogo Granat dan 4 (empat) butir warna merah muda berlogo Milenial yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Extacy dengan berat brutto 5,39 ( lima koma tiga puluh sembilan) gram.

b. 1 (satu) unit mobil merk AYLA warna Kuning.


semua barang bukti diakui adalah milik tersangka. Kemudian pelaku dan BB dibawa ke kantor sat narkoba Polres Musi Rawas Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

(Nasrullah)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)