Kapolsek Muara Rupit Berhasil Menangkap Residivis Paisol (47).

pekonews
0





Musi Rawas Utara-Aksi pencurian yang dilakukan di tengah malam akhirnya berhasil diungkap aparat Polsek Muara Rupit. 


Seorang pria bernama Paisol (47), warga Dusun 04 Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara Sumatra Selatan, ditangkap usai mencuri dua unit ponsel dari rumah warga dan menggunakan uang hasil curian untuk membeli narkoba.


Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/09/V/2025/SPKT/Polsek Muara Rupit/Polres Muratara/Polda Sumsel, tertanggal 14 Mei 2025. 


Pelapor, Aidil Putra (29), warga Dusun IX Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Rupit, melaporkan kehilangan dua unit handphone miliknya serta sejumlah dokumen penting.


Kejadian terjadi pada Jumat dini hari, 9 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban terbangun hendak buang air kecil dan mendapati dinding papan rumahnya telah terbuka. 


Ia pun menyadari dua ponsel yang sebelumnya diletakkan di atas meja, yakni VIVO Y25 dan VIVO Y50, telah raib. 



Tak hanya itu, kwitansi pembayaran tanah pun ikut hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp7,5 juta.


Saat Di konfirmasi sama awak media Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama  melalui Kapolsek Muara Rupit AKP Dheny Satrya menjelaskan, pada Kamis (15/5/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, polisi lebih dulu mengamankan seorang pria bernama Efriansyah alias Nang Dung, yang kedapatan memegang salah satu HP milik korban, yakni VIVO Y50. Dari pengakuannya, ponsel tersebut ia beli dari Paisol seharga Rp450 ribu.


Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, Kanit Intel Polsek Rupit Aiptu Feri menemukan keberadaan Paisol yang tengah bersembunyi di kebun di wilayah Desa Pantai. 


Polisi bergerak cepat, dan meski pelaku sempat mencoba melarikan diri, Paisol berhasil diamankan bersama barang bukti HP VIVO Y25 yang belum sempat dijual.


"Dari hasil interogasi, Paisol mengakui bahwa ia melakukan pencurian bersama seorang rekannya, Latip, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).,"Ujar Kapolsek kepada media, Sabtu (17/05/2025).


Mereka masuk ke rumah korban dengan cara mendongkel dinding papan rumah. Latip bertugas mengawasi situasi dari luar, sementara Paisol masuk dan mengambil dua unit ponsel.


Mirisnya, uang hasil penjualan HP digunakan Paisol untuk membeli sabu. Lebih mengejutkan lagi, Paisol ternyata merupakan residivis kambuhan dalam kasus serupa. 


Ia sebelumnya telah dua kali mendekam di balik jeruji besi karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat), masing-masing dihukum 2,5 tahun dan 3 tahun penjara.


Kini, Paisol kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan tengah menjalani proses hukum di Polsek Muara Rupit. (Nasrullah)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)