Dengan Dalil Penyakit Deabetes, PH Terdakwa Inginkan Terdakwa Vivi di Hukum Ringan

pekonews
0



LUBUK LINGGAU-  Dengan dalil lagi mengidap penyakit deabetes parah.  Penasehat hukum (PH) terdakwa Inginkan kliennya di hukum seringan-ringannya


Hal ini diungkapkan Muslim dan Rekannya selaku PH terdakwa saat membacakan pembelaanya (Pledoi) saat sidang dengan agenda lanjutan terdakwa Vivi Sumanti (52), Kamis (8/5/2025)


Karena sebelumnnya terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewangga Putra, SH. 


Ibu Rumah Tanggah (IRT) asal Jalan KP Jaya sempurna Rt1, Kelurahan Pejaten, Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten jalani sidang karena diduga melakukan kasus Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penipuan perkara perumahan Vidi Baratama, dimana agunan kredit bermasalah dan telah dilakukan lelang oleh pihak perbankan


 Sidang yang diketuai hakim Achmad Syarifudin, SH dengan anggota Afif Januaryah, SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Razes Mizandi, SH sedangkan terdakwa yang didampingi panasehat hukumnya Omeng dan rekannya.


Kuasa hukumnya Muslim dalam membacakan pledoinya mengungkapkan  kami mohon kepada Majelis Hakim yang mulia serta yang mengadili perkara ini untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa.


Dengan alasan terdakwa memiliki kondisi kesehatan yang buruk, memiliki penyakit diabetes yang parah sehingga harus menyuntikkan insulin ke tubuh setiap sebelum makan, terdakwa Kooperatif ketika menjalani proses hukum,


"Lalu terdakwa bersikap sopan dan mengakui semua kesalahannya didepan persidangan, dan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi". Tambah Muslim. 


Setelah mendengar pembelaan dari kuasa hukum terdakwa,  Majelis Hakim Achmad Syarifudin, SH kembali menunda persidangan dengan agenda jawaban JPU atau replik atas tanggapan pledoi dari pengacara terdakkwa.(Nasrullah)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)