LUBUK LINGGAU- Legalitas PT Vidi Baratama milik terdakwa Vivi Sumanti (52) yang bergerak di bidang bisnis tanah Kaplingan dan Perumahan di Kota Lubuk Linggau tidak jelas atau kabur.
Hal ini di ungkapkan Manager PT Vidi Baratama dan Suami terdakwa saat dihadirkan Pengacara terdakwa saat jadi saksi meringankan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau. Senin (21/5/2025)
Terdakwa yang merupakan Ibu Rumah Tanggah (IRT) asal Jalan KP Jaya sempurna Rt1, Kelurahan Pejaten, Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten jalani sidang karena diduga melakukan kasus Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penipuan perkara perumahan Vidi Baratama, dimana agunan kredit bermasalah dan telah dilakukan lelang oleh pihak perbankan.
Sidang yang diketuai hakim Achmad Syarifudin, SH dengan anggota Afif Januaryah, SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Razes Mizandi, SH sedangkan terdakwa yang didampingi panasehat hukuknya Muslimin, SH dan rekannya
Majelis Hakim Achmad Syarifudin, SH membenarkan bahwa sidang kali ini agenda saksi adecat (meringankan) dari pengacara terdakwa.
"Kedua saksi yakni Abdul Kadir selaku manager PT Vidi Baratama atau PT milik terdakwa Vivi Sumanti dan Sukirmadi selaku suami terdakwa Vivi sendiri". Ungkap Hakim
Sebelum sidang di mulai saksi Abdul Kadir bersumpah dibawah Al-Quran dan Sukirmadi tidak disumpah karena selaku suami korban.
Awalnya Hakim menanyakan kepada saksi Abdul Kadir selain manager ia juga keponakan mengatakan bahwa terdakwa jadi terdakwa karena buka kaplingan dengan pasal penipuan. Yang dilakukan oleh PT Vidi Baratama
"Ditahun 2019 saya kerja disana, dengan bisnis kaplingan di Jalan LDII, Kelurahan Batu Urip Taba dengan luas 8300 Meter persegi. Awalnya tanah itu kosong, yang awalnya dibeli terdakwa dengan Nahnu dengan alas hak Sertiplikat". Ucap Abdul Kadir
Saat itu buat tanah kaplingan dengan ukuran 10x15 Meter. Dan ada juga 10x 10 meter dengan harga Rp50 juta secara kredit. dan jumlahnya ada 17 kapling.
"Banyak yang ngambil yakni warga sekitar lokasi kaplingan". Ungkapnya.
Dijelaskannya Abdul Kadir, juga Setipikat awalnya ada tiga yang atas nama milik Vivi, . Dari 17 ada yang lunas dan ada yang belum lunas.
Dari tiga sertipikat digadaikan di BRI dengan meminjam uang, namun untuk jumlah uang Vivi minjam uang kepada BRI ia tidak tahu
"Namun kalau lahan kaplingan yang akan di lelang di BRI saya tahu. Karena di telpon opeh pihak BRI". Paparnya
Akan tetapi saat hakim menanyakan Legalitas PT milik terdakwa ada kantornya dengan ditempatkan dirumahnga . "Sedangkan untuk AD/ART Perusahaan tidak diketahui saya". Tambahnya
Sementara itu saksi Sukirmadi selaku suami terdakwa mengatakan tugas saya saya mengarahkan untuk buat kaplingan dan perumahan.
"Untuk kaplingan sudah 15 yang sudah ngambil kalau tanah langsung bayar dengan Vivi dan rumah langsung dengan Bank". Ucap Sukirmadi
Sertifikat saya jaminkan ke Bank, untuk bangun rumah. Namun saya di jaminkan tanah kaplingan dan bangunan perumahan
"Minjam uang awalnya satu milyar dan keduanya pinjam lagi 1,5 milyar jadi seluruhnya Rp2,5 milyar. Saya pinjam uang di Bank untuk bangun rumah". Tambahnya
"Saya macet dengan Bank sejak maret 2022". Sambungnya
Saat tanah dan kaplingan itu di lelang bank saya mengetahui, saat itu lagi di Jakarta dan saya mengetahui bahwa istri saya jadi terdakwa dan saya tahu adanya kejadian itu.
Dengan penjelasan saksi Hakim tidak percaya kalau minjam uang bank untuk bangun rumah itu tidak masuk akal, dan suami terdakwa hanya berbohong.
"Namun untuk kerjasama pihak terdakwa dengan bank untuk mencairkan uang di Bank dan kita akan bongkar di persidangan nanti. Saat pemeriksaan saksi dari pihak bank". Ungkap Hakim
Karena bank terlalu berani mencairkan uang RP2,5 milyar tanpa tanya dahulu legalitas bisnis perumahan dan tanah kaplingan ini.
Diakui saksi Sukirmadi juga bahwa PT tidak ada Amdal. Jadi kata hakim perusahaan ini patut di pertanyakan apakah perusahaan ini legal atau ilegal
Dengan adanya saksi ini Hakim kembali menunda persidangan kembali dengan agenda pembuktian. (Nasrullah)