Salah Satu Hakim Tidak Hadir, Sidak Saksi Kasus Penipuan Rumah Ditundah

pekonews
0





LUBUK LINGGAU- Dikarena salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) berhalangan hadir dalam persidangan. Maka sidang dengan agenda saksi ditundah.


Hal ini terlihat saat sidang tundah dalam lanjutan  kasus penipuan tanah Kaplingan di Kota Lubuk Linggau dengan terdakwa Vivi Sumanti (52), Kamis (17/4/2025)


Ibu Rumah Tanggah (IRT) asal Jalan KP Jaya sempurna Rt1, Kelurahan Pejaten, Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten jalani sidang karena diduga melakukan kasus Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penipuan perkara perumahan Vidi Baratama, dimana agunan kredit bermasalah dan telah dilakukan lelang oleh pihak perbankan


Sidang yang diketuai hakim Achmad Syarifudin, SH dengan anggota Afif Januaryah, SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Razes Mizandi, SH sedangkan terdakwa yang didampingi panasehat hukumnya Omeng dan rekannya


Saat di wawancara JPU Dewangga Putra, SH membenarkan bahwa untuk agenda sidang saksi ditundah hari ini.


Lanjutnya, dikarenakan salah satu hakim yakni majelis hakim berhalangan hadir di karenakan sakit. Dengan itu hakim lainnya menundah persidangan pada Senin depan.


"Jadi Senin (21/4/2025) nanti masih dengan agenda saksi. Saksi yang dihadirkan masih dalam saksi korban". Tambahnya. 


Sementara itu saksi dari pihak Bank BRI Cabang Lubuk Linggau, pihak Perumahan, dan lainnya akan diagendakan pada Kamisnya. (Nasrullah)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)