LUBUK LINGGAU- Jum'at 11 April 2025 sekira pukul 16.30 Wib di Hotel 929 Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Belalau Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau.
Warga asa Curup ditangkap Petugas Satnarkorba Polres Lubuk Linggau tanpa perlawanan. Diketahui tersangka yakni Afif Raihan Irawan, (23) warga Jalan M Yamin GG Langgar No.50 Rt.04 Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatam Curup Kabupaten Rejang Lebong. Bengkulu
Dari tangan tersangka Afif diamankan barang bukti satu buah kotak rokok merk vigor, satu buah kotak rokok merk Djarum Istimewa, satu plastic klip transparan yang berisikan sabu dengan berat bruto 8,24 gram dan 10 plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat bruto 4,65 gram.
Serta satu ball plastic klip transparan, satubuah alat hisap sabu (bong), satu buah jaket berwarna hijau merk Osky
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin membenarkan untuk tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Lubuk Linggau.
"Untuk status tersangka sementara pengedar" ungkap Kasat Narkoba.
Dijelaskan AKP Najamudin, bermula berdasarkan inpormasi masyarakat akan ada transaksi sabu di hotel
Sehinggah pada Jum'at 11 April 2025 sekira pukul 16.30 Wib, petugas menangkap tersangka di hotel tanpa perlawanan
Lanjutnya, dari tangan tersangka dimankan barang bukti sabu. Selanjutnya barang bukti dilakukan penyitaan serta tersangka berikut barang bukti dibawa ke polres Lubuk Linggau untuk dilakukan Penyidikan.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan pidana kesatu Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara denda Rp1 milyar". Tegas Kasat. (Nasrullah)