PA Lubuk Linggau Lakukan Sita Jaminan dan Sita Eksekusi Terhadap Perkara Harta Bersama

pekonews
0





LUBUK LINGGAU-  Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Lubuk Linggau. Lakukan sita jaminan dan sita eksekusi terhadap perkara harta gono gini


Dalam hal ini dimenangkan oleh pemohon Selvy Novra Agrelya dengan Pengacara ADV Darmansyah dan rekan


Agunan yang disita dan dieksekusi berupa tanah dan bangunan rumah yang disita berlamat di Jalan Sahabat, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. Kota Lubuklinggau dengan pemasangan banner pada Kamis (10/4/2025) oleh Petugas PA Lubuk Linggau, Pihak Kepolisian Polres Lubuk Linggau dan Pengacara Pemohon serta di hadiri Lurah Tanah Periuk


Selvy Novra Agrelya didampingi penasehat hukumnnya ADV Darmansyah, SH membenarkan hal tersebut.


Penyitaan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Lubuk Linggau yang mana terhadap perkara perdata yang diajukan permohonan klien kami Ibu Selvy terhadap perkara nomor 2/ Pdt. Eks/2024/PA Lubuk Linggau jo 756/Pdt. G/2019 Pa Lubuk Linggau tanggal 4 Maret 2025. "Dengan permohon kami  yakni klien Selvy melawan mantan suaminya inisial RSN". Kata Darmansyah 


Dijelaskannya adapun eksekusi ini adalah merupakan pembagian dari harta gono gini atau Harta bersama yang didapat oleh klien saya dengan permohonan eksekusi 


Pada waktu pelaksanaan sita  Pengadilan Agama Lubuklinggau dilakukan pemasangan banner yang bertuliskan " tanah dan bangunan telah di eksekusi"


"Usia melaksanakan eksekusi dan kami kembali ke tempat masing-masin. Namun setelah beberapa  menit kemudian setelah  dari kami tim kami  kembali ke lokasi". Ungkapnya


"Namun melihat banner yang dipasang di  jadikan objek eksekusi  itu telah dicabut oleh orang yang tidak dikenal". Sambungnya


Dengan itu ia berharap semoga apalagi yang termohon eksekusikan  merupakan  orang yang pintar  agar kiranya apa yang telah dilakukan oleh Pengadilan Agama Lubuklinggau  untuk mohon di taati dan mohon diikuti.


"Kita juga menegaskan  di samping menunggu  lelang pihaknya  akan melakukan upaya-upaya yang berkenaan dengan terhadap jaminan eksekuti rumah-rumah". Paparnya


Lanjut Darmansyah, SH untuk diketahui bahwa yang dilakukan eksekusi  tersebut  didapat waktu klien kami Silvy mereka masih berumah tanggah dengan Inisial RSN dan keduanya bercerai.


Dan inisial RSN  itu pada  2019  menikah kembali dan untuk SHM atau sertipikat rumah tersebut di agunkan kepada salah satu bank swasta di Lubuklinggau dan kami sebagai penasehat hukum dari pemohon telah menyurati bank tersebut 


"Namun jawaban dari bank tersebut mengatakan tidak ada akan tetapi pada waktu saat melakukan gugatan mengatakan bahwa sertifikat itu betul di salah satu bank swasta yang ada di Lubuk Linggau". Tambahnya. (Nasrullah)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)