Hakim Tolak Esepsi Kuasa Hukum Terdakwa, Minggu Depan Saksi Korban Akan Dihadirkan.

pekonews
0


 



LUBUK LINGGAU-  Majelis Hakim Achmad Syarifudin, SH juga menolak

esepsi  dari kuasa hukum terdakwa Vivi Sumanti. Serta melanjutkan dengan agenda pembuktian dari penuntut umum 


Hal ini terungkap saat sidang lanjutan kasus penipuan tanah Kaplingan di Kota Lubuk Linggau. Kamis (10/4/2025)


Terdakwa yang merupakan Ibu Rumah Tanggah (IRT) asal Jalan KP Jaya sempurna Rt1, Kelurahan Pejaten, Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten jalani sidang karena diduga melakukan kasus Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penipuan perkara perumahan Vidi Baratama, dimana agunan kredit bermasalah dan telah dilakukan lelang oleh pihak perbankan.


 Sidang yang diketuai hakim Achmad Syarifudin, SH dengan anggota Afif Januaryah, SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Razes Mizandi, SH sedangkan terdakwa yang didampingi panasehat hukuknya Muslimin, SH dan rekannya


Dalam putusan eksepsi Majelis Hakim Achmad Syarifudin menyampaikan   

terkait keberatan dari penasehat hukum terdakwa sebelumnnya,  pembuatan surat dakwaan dalam KUHAP yang dibuat oleh Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan sudah sempurna.


"Dalam surat dakwaan juga tidak ada kekeliruan dimana pembuktian dalam persidangan bahkan dakwaan penuntut umum sudah jelas dan terang" ucap Hakim 


Namun setelah di teliti majelis hakim bahwa surat dakwaan penuntut Umum juga  sudah cermat, tepat dan lengkap baik secara pormil dan materil. Karena sudah sesuai dengan pasal 143 ayat 2 huruf A dan B  KUHAP.


"Dengan itu kami menolak seluruh esepsi dari penasehat hukum terdakwa Vivi Sumanti, dengan itu kami memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksa perkara aquo". Tegas Hakim


Selain itu  ditambahkan Hakim yang kedua  juga memerintahkan  kepada Penuntut umum untuk melanjutkan dakwaannya dengan menghadirkan saksi-saksi dan alat-alat bukti lainnya dimana disebut dalam 184 KUHAP sesuai dengan tanggal yang ditetapkan. 


Menyatakan bahwa Surat dakwaan penuntut umum No. Reg Perkara: PDM582/L.6.11/Eoh.2/02/2025 adalah sah dan memenuhi syarat seperti diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.


"Atas sidang majelis hakim kembali melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian pada Senin (14/4/2025)". Ungkap hakim Achmad Syarifudin, SH.


Sementara itu JPU  Dewanggah Putra mengatakan bahwa sudah kita dengar bahwa hakik telah menolak esepsi dari penasehat hukum terdakwa


"Maka kedepannya kita akan menghadirkan saksi-saksi salah satunya yang telah menjadi korban". Tambahnya.(Nasrullah)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)