LUBUKLINGGAU – DPRD Kota Lubuklinggau mengadakan Rapat Paripurna pada Senin, 10 Februari 2025, dengan agenda utama penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Acara ini diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Penjabat Wali Kota Lubuklinggau, menandakan komitmen bersama dalam menjalankan regulasi yang mendukung kepentingan publik.
Dalam rapat yang dihadiri oleh Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD, dibahas prioritas regulasi daerah untuk tahun 2025. Propemperda ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan efisien.
Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Yulian Effendi, menjelaskan bahwa penetapan Propemperda dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, serta arah pembangunan daerah. Setiap rancangan peraturan telah dikaji secara mendalam agar dapat diterapkan secara efektif sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sebagai bagian dari rangkaian acara, DPRD dan Penjabat Wali Kota Lubuklinggau menandatangani persetujuan bersama sebagai bentuk komitmen dalam mengawal peraturan daerah agar dapat diimplementasikan dengan baik. Persetujuan ini juga bertujuan untuk mempercepat proses legislasi dan memastikan setiap peraturan yang ditetapkan segera direalisasikan.
Beberapa Ranperda yang menjadi fokus utama mencakup peningkatan layanan publik, optimalisasi sumber daya daerah, regulasi investasi, serta kebijakan strategis untuk kesejahteraan masyarakat. DPRD menegaskan akan melakukan pengawasan ketat guna memastikan regulasi yang diterapkan benar-benar memberikan manfaat nyata.
Dengan disahkannya Propemperda 2025, DPRD Kota Lubuklinggau berharap regulasi ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah. DPRD juga berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah guna menciptakan kebijakan yang lebih inklusif, transparan, dan berdampak positif bagi masyarakat.