Heboh di Lubuklinggau! PT Linggau Raya Baru Dilaporkan Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Uang Sewa

pekonews
0



LUBUKLINGGAU - Dugaan kasus penggelapan uang sewa kendaraan terjadi di Kota Lubuklinggau. Kali ini, sebuah perusahaan bernama PT Linggau Raya Baru dilaporkan ke pihak kepolisian oleh perempuan inisial SR yang awalnya merupakan karyawan dari PT Linggau Raya Baru.


Laporan resmi tersebut telah diterima oleh Polres Lubuklinggau dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/245/VII/2025/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 18 Juli 2025. Kasus ini dilaporkan berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.


Dalam laporannya, SR menyampaikan diminta oleh pimpinannya di PT Linggau Raya Baru melalui pesan WhatsApp untuk melakukan kerja sama penyewaan sepuluh unit kendaraan angkut. Kendaraan tersebut disewa untuk keperluan pengiriman pakan ikan dan ayam ke beberapa daerah, termasuk Lampung dan Jakarta.


Kesepakatan sewa pun terjadi, dengan nilai kontrak sebesar Rp131.609.600 atau sekitar seratus tiga puluh satu juta enam ratus sembilan ribu enam ratus rupiah. Namun, setelah pekerjaan selesai dan kendaraan tiba di gudang milik perusahaan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, pihak pelapor mengaku tidak menerima pelunasan pembayaran sebagaimana dijanjikan.


Bahkan, SR terus ditagih oleh penyedia jasa kendaraan tersebut. Dikarenakan, pimpinaannya di PT Linggau Raya Baru belum membayarkan uang tersebut, akhirnya permasalahan ini dilaporkannya ke Polres Lubuklinggau.


Ketika tim awak media mencoba mengonfirmasi kepada pihak terlapor, pimpinan PT Linggau Raya Baru, Cece Vina, hanya membalas pesan WhatsApp dengan emoji tersenyum. Tak lama kemudian, ia menambahkan agar wartawan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, yakni Andika Wira Kesuma, untuk memberikan keterangan resmi terkait dugaan kasus tersebut.


Saat ini, Polres Lubuklinggau telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan awal guna memastikan kebenaran dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nilai kerugian yang cukup besar dan menyangkut kepercayaan dalam hubungan kerja sama bisnis di Kota Lubuklinggau. ***

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)