TERSANGKA- Tika Wulandari (Jelbab Hitam) yang merupakan DPO kasus perumahan berhasil diamankan Tim Pidsus Satreskrim Polres Lubuk Linggau.

pekonews
0





 LUBUK LINGGAU – Setelah penantian panjang lima tahun lebih. Tim Macan Linggau Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan DPO Kasus Penipuan Perumahan Syariah PT. Buraq Nur Syariah (PT. BNS) Kota Lubuk Linggau.


Tersangkanya yakni “Tika Wulandari” atau “Prita Wulan Kencana”, yang berhasil di tangkap Tim Pidsus Polres Lubuk Linggau berhasil mengamankan tersangka Di Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (01/06/2025).


Kapolres Kota Lubuk Linggau AKBP Adhitiya Bagus Arjunadi melalu Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP M. Kurniawan Azwar, mengatakan penangkapan Tika Wulandari atau Prita Wulan kencana ini berdasar informasi masyarakat dan langsung disikapi oleh petugas Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau 


Dalam penangkapan Unit Pidsus Reskrim Polres Lubuk Linggau yang di pimpin langsung oleh Kanit Pidsus Ipda M. Dodi Rislan bersama dengan beberapa anggota Tim Macan Linggau langsung menuju Kota Depok untuk mengecek kebenaran Informasi keberadaan Tersangka DPO tersebut.


Saat di hubungi awak media via WhatsApp Kanit Pidsus Ipda M. Dodi Rislan membenarkan penangkapan DPO Tika Wulandari atau Prita Wulan Kencana  tersebut, “Alhamdulillah tersangka DPO Sudah kita amankan”, jelasnya singkat.


Seperti sebelumnya,  kasus Penipuan Perumahan Syariah PT. BNS (PT. Buraq Nur Syariah) ini Setidaknya terdapat 430 orang yang menjadi korban penipuan wanita  tersebut, dengan total kerugian mencapai Rp 7,1 miliar.



Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang bersangkutan sudah di tetapkan sebagai tersangka, ia juga sudah masuk ke dalam DPO Polda Sumatera Selatan dan DPO Polres Kota Lubuk Linggau sejak 14 April 2021. (Nasrullah)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)