Simbol ini secara umum tidak memiliki makna universal yang kasar atau menghina di budaya Indonesia. Beberapa makna dan konteksnya bisa berbeda:
• Di budaya Barat, kadang dikenal sebagai “fig sign” atau “mano fico” – di beberapa negara (misalnya Italia kuno atau Rusia), ini bisa dianggap kasar atau seksual.
• Di Indonesia, tidak umum dikenal sebagai simbol penghinaan. Kadang justru dianggap lucu, simbol permainan, atau tak bermakna sama sekali.
⸻
⚖️ Apakah Termasuk Pelanggaran Hukum?
Tidak. Gestur “jempol kejepit” bukan simbol penghinaan yang diatur dalam KUHP atau perundang-undangan Indonesia.
• Tidak memenuhi unsur penghinaan secara verbal maupun non-verbal dalam hukum pidana (Pasal 310–315 KUHP).
• Tidak ada pasal yang menyebut gestur seperti itu sebagai pelanggaran hukum.
• Apalagi jika konteksnya bercanda dan tidak ditujukan ke publik secara ofensif.