Apa Arti Simbol “Jempol Kejepit”?

pekonews
0



Simbol ini secara umum tidak memiliki makna universal yang kasar atau menghina di budaya Indonesia. Beberapa makna dan konteksnya bisa berbeda:

Di budaya Barat, kadang dikenal sebagai “fig sign” atau “mano fico” – di beberapa negara (misalnya Italia kuno atau Rusia), ini bisa dianggap kasar atau seksual.

Di Indonesia, tidak umum dikenal sebagai simbol penghinaan. Kadang justru dianggap lucu, simbol permainan, atau tak bermakna sama sekali.



⚖️ Apakah Termasuk Pelanggaran Hukum?


Tidak. Gestur “jempol kejepit” bukan simbol penghinaan yang diatur dalam KUHP atau perundang-undangan Indonesia.

Tidak memenuhi unsur penghinaan secara verbal maupun non-verbal dalam hukum pidana (Pasal 310–315 KUHP).

Tidak ada pasal yang menyebut gestur seperti itu sebagai pelanggaran hukum.

Apalagi jika konteksnya bercanda dan tidak ditujukan ke publik secara ofensif.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)