Lubuk Linggau-Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan ungkap kasus dalam perkara tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.
Sebab pelaku Pa (38) melakukan perbuatan tersebut karena tersangka ada dendam lama kepada korban RS (44). dipicu kembali saat korban menabrak Pelaku menggunakan motor.
Pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira jam 19.00 wib Saat Korban akan Pulang ke Rumah Korban di Kel. Ulak Surung Kec. Lubuklinggau Utara II Kota LubukLinggau Sumatra Selatan.
Saat di konfirmasi sama awak media Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan Pa (38) (12/5/2025)
Korban Rs (44)saat itu akan melewati rumah Pelaku Pa (38).,tiba-tiba Pelaku Pa (38)muncul dari sebelah kiri akan menyebrang jalan, korban Rs (44)terkejut dan tidak sempat mengerem lagi.korban RS (44)menabrak Pelaku Pa (38).psaat itu korban terjatuh dari motor dan pelaku terpental ke depan, seketika Pelaku langsung balik kanan masuk ke dalam rumah dan saat saya lihat Pelaku membawa parang panjang dan mengejar Korban, saat itu korban lari ke depan Masjid tidak jauh dari Lokasi Tabrakan dan Pelaku terus mengejar. sesampainya di samping masjid, korban dibacok oleh pelaku.dalam keadaan sedang berlari, pelaku membacok korban 2 (dua) kali di bagian punggung belakang leher, tidak lama ada teriakan minta tolong dari belakang.sehingga jamaah masjid,keluar dari masjid dan memisahkan Korban dan pelaku. mengamankan parang yang dipegang Pelaku. Saat itu Pelaku terjatuh dikarenakan tumit Pelaku terkilir dan digotong warga masuk kedalam rumah.
Pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira jam 19.30 wib saat Kasat Reskrim AKP MUHAMMAD KURNIAWAN AZWAR, S.T.K,. S.I.K,. M.A.P. didampingi oleh kanit Pidum IPDA SUWARNO serta Anggota OPSNAL MACAN LINGGAU sedang melaksanakan giat Patroli antisipasi kejahatan masyarakat curat, Curas dan curanmor di wilayah hukum Polres Lubuklinggau kemudian didapatkan informasi jika di Jl. Bengawan Solo RT.10 Kel. Ulak Surung Kec. Lubuklinggau Utara II Kota LubukLinggau telah terjadi peristiwa perbuatan penganiayaan, mendapatkan informasi tersebut kemudian Kasat Reskrim AKP MUHAMMAD KURNIAWAN AZWAR, S.T.K,. S.I.K,. M.A.P. didampingi oleh kanit Pidum IPDA SUWARNO serta Anggota OPSNAL MACAN LINGGAU langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian anggota langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti Sebuah Parang bergagang balutan kain warna hitam panjang (-+) 35 CM lalu anggota membawa korban untuk mendapatkan pengobatan di RS AR Bunda Lubuklinggau sedangkan pelaku kemudian dibawa ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.(Nasrullah)