MURATARA -Salkat (26) Buronan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat),
ditangkap unit oleh Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rawas Ilir Polres Musi Rawas Utara. Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 20.00 wib.
Pengangguran asal Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara Berakhir di bui ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Rawas Ilir di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara tanpa perlawanan
Tersangka diamankan atas laporan polisi LP/B-08/ IV / 2022 / SPKT / SEK. RWI / RES. MURATARA / POLDA SUMSEL,tanggal 11 April 2022 dengan korban Joshua Pakpahan (37) warga Mess PT. SRMD Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama, SH.S.Ik.MH melalui Kapolsek Rawas Ilir,Iptu Andri Firmansyah,SH di dampingi Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa membenarkan adanya penangkapan tersebut dan memang sudah ada buronan.
Dari hasil pengembangan tersangka ternyata tersangka buronan tiga LP lainnya yakni LP/B-18/ V / 2025 / SPKT / SEK.RWI / RES.MURATARA / POLDA SUMSEL, Tanggal 07 Mei 2025, LP/B- 25 / X / 2024 / SPKT /SEK. RWI / RES. MURATARA / POLDA SUMSEL, Tanggal 20 Oktober 2024 dan LP/B- 07 / II / 2025 / SPKT / SEK. RWI / RES. MURATARA / POLDA SUMSEL, Tanggal 15 Februari 2025.
Dijelaskan Kasih Humas, penangkapan terjadi setelah Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir mendapat informasi tentang keberadaan tersangka yang selama ini menjadi DPO unit Reskrim Polsek Rawas Ilir atas dugaan telah melakukan pencurian dengan banyak tempat dalam diwilayah hukum Polsek Rawas Ilir.
Setelah mendapat informasi tentang keberadaan tersangka Kapolsek Rawas Ilir,Iptu Andri Firmansyah, SH.,langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hendri Martadinata,SH,dan anggota Polsek Rawas Ilir untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang sedang berada di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.
Setelah diberikan penjelasan tentang ciri-ciri dan tempat keberadaan pelaku oleh Kanit Reskrim Polsek Rawas Ilir lalu tim berangkat menuju TKP yang dimaksud benar saja sesampainya dilokasi kemudian tim Reskrim Polsek Rawas Ilir berhasil ditangkap dan mengamankan tersangka tanpa melakukan perlawanan.
"Selanjutnya untuk proses lebih lanjut maka tersangka langsung dibawa ke Polsek Rawas Ilir". Tambah Kasi Humas
Lanjut Kasi Humas, menuturkan dari hasil pemeriksaan dan pengembangan saat ini telah ditemukan empat Laporan Polisi dengan pidana pencurian yang telah dilakukan oleh tersangka dan saat ini pengembangan kasus masih terus dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik Reskrim Polsek Rawas Ilir.
Tersangka ditangkap dari LP/B-08 / IV / 2022 / SPKT / SEK. RWI / RES. MURATARA / POLDA SUMSEL, Tanggal 11 April 2022. tentang tindak pidana Curat pada Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 14.00 Wib di Staging Area PT. Sele Raya Merangin Dua (SRMD) desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dengan pelapor Joshua Pakpahan (37) warga Mess PT. SRMD desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.
Adapun barang yang berhasil di curi terduga pelaku adalah mengambil Pipa Besi yang berada di Staging Area PT. SRMD,lalu pelaku membawa kabur membawa barang hasil curiannya berupa pipa tersebut dengan menggunakan Sepeda motor atas insiden tersebut PT. SRMD di perkirakan mengalami Kerugian sebesar Rp4 juta. (Nasrullah)