Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Lubuk Linggau.Ditipu Sama Terdakwa Vivi Sumantri (52)

pekonews
0




LUBUK LINGGAU- Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Lubuk Linggau kurang tanamkan prinsip kehati-hatian atau kurang teliti dalam menilai nasabahnya dalam mengambil pinjaman.

Hal ini diungkapkan Hakim kepada saksi dari  karyawan  pihak BRI Lubuk Linggau saat jadi saksi  di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau dalam sidang lanjutan atas Terdakwa Vivi Sumanti (52).  Senin (24/5/2025)

Terdakwa yang merupakan Ibu Rumah Tanggah (IRT) asal Jalan KP Jaya sempurna Rt1, Kelurahan Pejaten, Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten jalani sidang karena diduga melakukan kasus Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penipuan perkara tanah kaplingan PT Vidi Baratama, dimana agunan kredit bermasalah dan telah dilakukan lelang oleh pihak perbankan.

Sidang yang diketuai hakim Achmad Syarifudin, SH dengan anggota Afif Januaryah, SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Razes Mizandi, SH sedangkan terdakwa yang didampingi panasehat hukuknya Muslimin, SH dan rekannya

JPU Dewanggah membenarkan bahwa sidang hari ini agenda saksi yakni salah satunya pihak BRI.

"Karena dalam kasus ini pihak BRI telah melelang tanah milik korban atas sertipikat yang digadaikan oleh terdakwa Vivi kepada BRI Lubuk Linggau". Ungkap Dewanggah.

Saksi yang dihadirkan yakni Kemas Ahmad Muhammad (40) selaku Relationship Manager (RM) BRI Lubuk Linggau

Sebelum persidangan dimulai Hakim langsung memberi sumpah kepada saksi dibawah Al-Quran agar saksi berkata jujur.

Dalam kesempatan itu Hakim langsung menanyakan kepada Saksi Kemas

Dijawab kemas  ia mengetahui adanya masalah ini yakni kasus penipuan, dengan terdakwa Vivi dari PT  Vidi Baratama

Ia akui terdakwa nasabah BRI Lubuk Linggau, terdakwa memang meminjam uang ke BRI  Lubuk Linggau

"Kepentingan BRI disini bahwa tanah yang dianggunkan BRI  dijual oleh terdakwa kepada konsumen secara cash dan kredit" ucap saksi

Dijelaskan Kemas awalnya terdakwa  Oktober 2019 di anggunkan ke BRI dengan  tiga sertipikat dengan luas tanah 7000 meter persegi   dan  terdakwa minjam  uang Rp532 juta  yang digunakan terdakwa untuk pembangunan rumah komersil. Saat itu terdakwa lancar dan lunas di tahun 2021

Lalu di Februari 2021 terdakwa mengajukan pinjaman lagi sebesar Rp1 milyar dan anggunan  jadi empat sertipikat dengan luas  4300 meter persegi . "Ditahun yang sama lalu Agustus 2021 nambah lagi pinjaman Rp1 milyar"paparnya.

Dari awal pinjaman pihaknya sudah mensurvei lokasi, dan saat penambahan pinjaman semua disurvei dan saya turun langsung namun saat itu didampingi terdakwa dan suaminya

"Namun dari saksi korban sebelumnya bicara kepada kami saat persidangan sebelumnnya bahwa pihak BRI tidak yang survei dilokasi" ungkap hakim

Lanjut Kemas untuk kredit  macet di pada Februari 2024  karena terdakwa tidak sanggup membayar dengan tunggakan sebesar Rp1,3 milyar dengan itu kami tancapkan lelang, 

"Dan pihak Bank  juga tahu  bahwa tanah itu sudah di beli orang dan ada rumah yang ditempati konsumen". Ucap Kemas lagi

Hakim mengatakan kepada saksi mengapa  pihak BRI tidak teliti, dalam hal ini dan ia akui bank tidak propesional dalam memilih nasabahnya. Berarti Bank kurang adanya prinsip kehati-hatian.

"Jangan-jangan ada orang dalam  melancarkan usaha terdakwa dalam meminjam pinjaman di Bank". Tanya hakim lagi

"Namun di jawab saksi hanya diam". 

Ditambahkan saksi bahwa saat itu sampai hinggah sekarang tidak jadi lelang. Atas permintaan dari pihak KPKNL Lahat yang membatalkan lelang karena ada masyarakat yang keberatan.

Saat saya survei ia tidak mengetahui tanah itu sudah dikapling oleh terdakwa. Dan kita percaya saja dengan terdakwa karena adanya angunan sertipikat itu saja , jadi kita berpedoman pada sertipikat itu saja.

'Dan terdakwa saat itu juga tidak jujur adanya tanah itu sudah dikapling,  kalau dia jujur kita tidak akan kasih". Ungkap saksi lagi

Sementara itu  JPU Dewanggah juga menanyakan kepada saksi(Nasrullah)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)