LUBUK LINGGAU- Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Lubuk Linggau kurang tanamkan prinsip kehati-hatian atau kurang teliti dalam menilai nasabahnya dalam mengambil pinjaman.
Hal ini diungkapkan Hakim kepada saksi dari karyawan pihak BRI Lubuk Linggau saat jadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau dalam sidang lanjutan atas Terdakwa Vivi Sumanti (52). Senin (24/5/2025)
Terdakwa yang merupakan Ibu Rumah Tanggah (IRT) asal Jalan KP Jaya sempurna Rt1, Kelurahan Pejaten, Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten jalani sidang karena diduga melakukan kasus Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penipuan perkara tanah kaplingan PT Vidi Baratama, dimana agunan kredit bermasalah dan telah dilakukan lelang oleh pihak perbankan.
Sidang yang diketuai hakim Achmad Syarifudin, SH dengan anggota Afif Januaryah, SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Razes Mizandi, SH sedangkan terdakwa yang didampingi panasehat hukuknya Muslimin, SH dan rekannya
JPU Dewanggah membenarkan bahwa sidang hari ini agenda saksi yakni salah satunya pihak BRI.
"Karena dalam kasus ini pihak BRI telah melelang tanah milik korban atas sertipikat yang digadaikan oleh terdakwa Vivi kepada BRI Lubuk Linggau". Ungkap Dewanggah.
Saksi yang dihadirkan yakni Kemas Ahmad Muhammad (40) selaku Relationship Manager (RM) BRI Lubuk Linggau
Sebelum persidangan dimulai Hakim langsung memberi sumpah kepada saksi dibawah Al-Quran agar saksi berkata jujur.
Dalam kesempatan itu Hakim langsung menanyakan kepada Saksi Kemas
Dijawab kemas ia mengetahui adanya masalah ini yakni kasus penipuan, dengan terdakwa Vivi dari PT Vidi Baratama
Ia akui terdakwa nasabah BRI Lubuk Linggau, terdakwa memang meminjam uang ke BRI Lubuk Linggau
"Kepentingan BRI disini bahwa tanah yang dianggunkan BRI dijual oleh terdakwa kepada konsumen secara cash dan kredit" ucap saksi
Dijelaskan Kemas awalnya terdakwa Oktober 2019 di anggunkan ke BRI dengan tiga sertipikat dengan luas tanah 7000 meter persegi dan terdakwa minjam uang Rp532 juta yang digunakan terdakwa untuk pembangunan rumah komersil. Saat itu terdakwa lancar dan lunas di tahun 2021
Lalu di Februari 2021 terdakwa mengajukan pinjaman lagi sebesar Rp1 milyar dan anggunan jadi empat sertipikat dengan luas 4300 meter persegi . "Ditahun yang sama lalu Agustus 2021 nambah lagi pinjaman Rp1 milyar"paparnya.
Dari awal pinjaman pihaknya sudah mensurvei lokasi, dan saat penambahan pinjaman semua disurvei dan saya turun langsung namun saat itu didampingi terdakwa dan suaminya
"Namun dari saksi korban sebelumnya bicara kepada kami saat persidangan sebelumnnya bahwa pihak BRI tidak yang survei dilokasi" ungkap hakim
Lanjut Kemas untuk kredit macet di pada Februari 2024 karena terdakwa tidak sanggup membayar dengan tunggakan sebesar Rp1,3 milyar dengan itu kami tancapkan lelang,
"Dan pihak Bank juga tahu bahwa tanah itu sudah di beli orang dan ada rumah yang ditempati konsumen". Ucap Kemas lagi
Hakim mengatakan kepada saksi mengapa pihak BRI tidak teliti, dalam hal ini dan ia akui bank tidak propesional dalam memilih nasabahnya. Berarti Bank kurang adanya prinsip kehati-hatian.
"Jangan-jangan ada orang dalam melancarkan usaha terdakwa dalam meminjam pinjaman di Bank". Tanya hakim lagi
"Namun di jawab saksi hanya diam".
Ditambahkan saksi bahwa saat itu sampai hinggah sekarang tidak jadi lelang. Atas permintaan dari pihak KPKNL Lahat yang membatalkan lelang karena ada masyarakat yang keberatan.
Saat saya survei ia tidak mengetahui tanah itu sudah dikapling oleh terdakwa. Dan kita percaya saja dengan terdakwa karena adanya angunan sertipikat itu saja , jadi kita berpedoman pada sertipikat itu saja.
'Dan terdakwa saat itu juga tidak jujur adanya tanah itu sudah dikapling, kalau dia jujur kita tidak akan kasih". Ungkap saksi lagi
Sementara itu JPU Dewanggah juga menanyakan kepada saksi(Nasrullah)