LUBUKLINGGAU – Kabar gembira datang bagi para pedagang pasar tradisional di Kota Lubuk Linggau. Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, resmi mengumumkan pembebasan retribusi pasar selama satu bulan penuh dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota saat melakukan sidak ke Pasar Inpres pada Jumat (14/3/2025), setelah sebelumnya melaksanakan Safari Subuh bersama jajaran Pemerintah Kota. Sidak tersebut bertujuan untuk memantau harga bahan pokok dan memastikan stabilitas harga di pasar.
Dalam inspeksi tersebut, Wali Kota meminta pedagang untuk tetap menjaga keteraturan dan keseragaman harga. Ia menyoroti pentingnya keseragaman harga barang dagangan, seperti ayam, cabai, bawang, dan sembako lainnya, agar tidak terjadi ketimpangan harga yang bisa merugikan masyarakat.
Selain memastikan harga yang wajar, Wali Kota juga mengumumkan pembebasan retribusi bagi pedagang pasar dari 14 Maret 2025 hingga 14 April 2025. Pembebasan ini berlaku untuk seluruh pasar di Kota Lubuk Linggau, termasuk Pasar Moneng Sepati, Pasar Ikan (Simpang Periuk), Pasar Bukit Sulap, Pasar Inpres, serta kawasan Alun-alun Merdeka.
"Kami ingin memastikan bahwa para pedagang tidak terbebani dengan retribusi selama bulan Ramadhan, sehingga mereka bisa lebih fokus berdagang dan meningkatkan kesejahteraan keluarganya," ujar Wali Kota.
Wali Kota juga memberikan peringatan keras terhadap pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi di pasar. Ia meminta para pedagang segera melapor jika masih ada oknum yang melakukan pungutan di luar ketentuan resmi.
"Jika ada petugas atau pihak tertentu yang tetap memungut retribusi, segera laporkan. Kami akan menindak tegas siapa pun yang masih berusaha mengambil keuntungan secara ilegal dari pedagang," tegasnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan para pedagang dapat lebih tenang dalam berdagang dan fokus meningkatkan penghasilan mereka selama bulan Ramadhan.