Minggu Ketiga Ramadan Gaji Ke-13 ASN, PPPK Di Kota Lubuk Linggau Cair

pekonews
0





LUBUK LINGGAU- Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkot Lubuk Linggau. Pasalnya dalam waktu dekat Pemerintah Kota Lubuk Linggau akan mencairkan gaji THR atau ke-13 tahun 2025.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lubuk Linggau, Zulfikar saat diwawancara sama awak media Rabu (12/3/2025) diruang kerjanya.

Zulfikar mengatakan baru hari ini kita menerima Peraturan Pemerintah (PP)nomor 

nomor 11 tahun 2025 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, pensiun dan penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2025 

"Sesuai dengan arahan dari PP ini kita akan melaksanakan pembayaran Gaji ini pada l minggu ketiga bulan Ramadan" sambung Zulfikar 

Dijelaskannya jadi kami minta kepada kepala OPD di Lingkungan Dinas Pemkot Lubuk Linggau untuk mempersiapkan diri untuk mengajukan tunjangan hari raya ini.

Untuk anggaran itu sudah tersedia sama dengan anggaran untuk gaji bulan Februari yaitu sebesar Rp20 milyar 

"Selain ASN juga ada  untuk PPPK baik guru dan teknis jadi ada sekitar 4000 lebih ASN dan PPK di Kota Lubuk Linggau akan terima Gaji ke -13nya". Ucap Zulfikar

"Kecuali honor untuk THR honor tidak ada". Sambungnya

Lanjut Zulfikar, untuk gaji ini akan langsung ke rekening  pribadi  masing-masing dan akan ditransfer. Jadi  kita tidak lagi  tunai.

Jadi silakan mereka para OPD untuk mengajukan SPM ke BPKD  Lubuk Linggau dan nanti BPKD meneliti  dan memproses. Kalau sudah sesuai akan dibuat  SP2D itu akan disampaikan kepada bank 

Untuk gaji 13 itu gaji pokok yang tidak ada potong-potongan tapi dipotong baja  bagi yang dipotong pajak 

"Dengan itu ia menghimbau juga pada ASN untuk bersabar karena sekarang  lagi dalam proses". Paparnya

Karena uang sudah ada dan akan dicairkan pada Minggu ketiga ramadan dengan syarat untuk diajukan oleh OPD masing-masing

"Contohnya untuk pegawai kelurahan untuk OPDnya Kecamatan,  Pegawai Puskesmas untuk OPD Dinas Kesehatan, untuk sekolah dan Guru- guru baik PPPK untuk OPD Dinas Pendidikan". Tambahnya. (  ) 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)