DPRD Musi Rawas Bahas Kebijakan Baru Pegawai Non-ASN dan Pra-Anggaran 2025 Bersama Pemkab

pekonews
0



MUSI RAWAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas pada Jumat, 28 Februari 2025, bertempat di Ruang Banggar DPRD. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Firdaus Cik Olah dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah H. Ali Sadikin, para asisten daerah, kepala BPKAD, Bappeda, serta sejumlah OPD terkait.


Agenda utama rapat kali ini membahas dua hal strategis, yakni pra-anggaran tahun 2025 dan kebijakan terbaru pemerintah pusat terkait status pegawai non-ASN. Pembahasan ini menjadi penting karena menyangkut nasib ribuan tenaga kerja yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan publik di Musi Rawas.


Firdaus Cik Olah menegaskan, DPRD berkepentingan untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah pusat dapat diterapkan secara bijak dan tidak merugikan para pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi. “Kami ingin agar kebijakan ini dikawal dengan baik agar tidak ada hak tenaga kerja yang diabaikan,” ujarnya.


Pembahasan tersebut menyoroti Surat Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda tertanggal 14 Februari 2025, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan lagi membayar gaji pegawai non-ASN mulai Februari 2025. Namun, dalam surat tersebut terdapat beberapa pengecualian penting yang memberi ruang transisi bagi pegawai yang masih dalam proses seleksi.


Beberapa ketentuan pengecualian tersebut antara lain: pegawai non-ASN yang masih menjalani seleksi tetap diperbolehkan bekerja dan menerima gaji melalui pos belanja jasa di APBD; pegawai yang lolos menjadi PPPK akan dibayar melalui rekening khusus Kemendagri; serta pegawai yang belum terdata di BKN namun masih ikut seleksi juga tetap berhak atas pembayaran sesuai aturan.


Selain itu, aturan ini juga didukung oleh Surat Menpan RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024, yang memperkuat larangan penggajian pegawai non-ASN di luar ketentuan perundangan. DPRD menilai, kolaborasi antarinstansi menjadi sangat penting agar transisi status kepegawaian berjalan tertib dan adil.


Menutup rapat, DPRD dan Pemkab Musi Rawas sepakat untuk segera menyusun langkah strategis dan regulasi turunan di tingkat daerah, agar hak-hak pegawai non-ASN tetap terlindungi tanpa melanggar kebijakan pusat. Rapat ini menjadi bukti komitmen bersama dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan kesejahteraan aparatur daerah. ***

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)